Sri Rahayu "Penghina Jokowi" DITANGKAP
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap seorang wanita bernama Sri Rahayu.Wanita berusia 32 tahun ini ditangkap lantaran terbukti menghina jokowi dengan menyebarkan berita bohong atau berita hoax di akun facebook miliknya.Ternyata Sri juga termasuk dalam sindikat Saracen.
Penangkapan Sri dilakukan setelah penyidik mengkaji konten facebook tersangka."Sebelum dilakukan penangkapan, Direktorat Siber telah memeriksa ahli bahasa bahwa konten dalam postingan merupakan larangan dalam UU ITE," ujarnya.
Dalam penangkapan ini polisi juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya empat unit ponsel, satu unit flashdisk,3 buah sim card,dan buku berisi alamat email.
Mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya itu pun menyampaikan, Sri akan dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE dan atau Pasal 16 juncto Pasal 4 (b)1 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Komentar
Posting Komentar