Remaja penghina Jokowi Ditangkap dan ditetapkan menajdi Tersangka
Seorang remaja bernama Muhammad Farhan Balatif ditangkap oleh jajaran Polrestabes Medan pada Jumat 18 Agustus dirumahnya.
Dalam penangkapan itu menurut Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting mengatakan bahwa remaja berusia 18 tahun itu berawal dari laporan Polisi Model A Nomor: LP/444/VII/2017Reskrim tanggal 16 Juli 2017.
Pelaku dilaporkan oleh Brigadir Ricky Swanda. Saat itu pelapor melihat status pelaku di facebook yang menuliskan kata-kata bernuansa menghina jokowi dan Kapolri.
Lalu Ricky membuat laporan pelaku ke Sat Reskrim Polrestabes.
"Lalu saat dilakukan penyelidikan melalui sarana ITE, diketahui bahwa pelaku berstatus pelajar SMK, bermukim di Jalan Bono, Nomor 58 F, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan," ujar Rina
Setelah mengetahui identitas dan rumah pelaku, polisi langsung membentuk Timsus Penyelidik dan Timsus Penyidik. Dan polisi juga memeriksa beberapa saksi
Setelah polisi mengumpulkan beberapa saksi kemudian pada Jumat 18 Agustus 2017 sekitar pukul 22.00 WIB, polisi menggeledah rumah Muhammad Reza di Jalan Bono Nomor 58 E/D, selaku pemilik jaringan WIFI .
"Saat dikembangkan, diketahui bahwa dugaan pelaku adalah tetangganya yang bernama Muhammad Farhan balatif. Saat ditangkap pelaku mengaku mengunakan sarana internet dari jaringan WIFI dengan cara membobol password," ujar dia.
Setelah pengakuan tersebut polisi langsung membawa remaja berusia 18 tahun itu dan menetapkan statusnya menjadi tersangka. Polisi juga menyita alat bukti seperti 2 unit laptop, 1 flashdisk 16GB berisi gambar Jokowi dan Kapolri yang sudah diedit,3 unit handphone, 1 unit router merek Zyxel warna hitam.
Atas perbuatannya menghina Jokowi dan Kapolri, pelaku dikenakan Pasal 45 ayat 2 Subs, Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.

Komentar
Posting Komentar